Sejarah Desa
30 April 2014 17:20:39 WIB
Dasar Hukum Pemerintahan Desa Giriwungu
Sebelum era Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan desa mengikuti Peraturan Desa dari Pemerintah Hindia Belanda, yaitu Inlandse Gemeeten Ordonantie (IGO) Staatblad 1906 nomor 83, tanggal 3 Februari 1906. Isi pemerintahan desa, dengan nama (numenklatur) desa, ditetapkan sebagai badan hukum resmi. Desa dipimpin oleh kepala desa dan sekelompok pejabat yang disebut Pejabat Desa. Peraturan ini dihormati dan diterapkan di Kesultanan Ngayogyakarta, sehingga menjadi salah satu referensi untuk penulisan buku sejarah Pemerintahan Desa Giriwungu.
Kemudian yang kedua, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat menerbitkan Rijksblad nomor 12 tahun 1916, tertanggal 17 Mei 1916, yaitu hari Rabu, tanggal 14 Rajab tahun 1846 Jawa. Isinya adalah untuk menetapkan Kabupaten Gunungkidul sebagai bagian dari Kesultanan Ngayogyakarta. Perjanjian tersebut juga ditandatangani oleh Residen Yogyakarta sebagai perwakilan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu, ini menjadi patokan untuk penulisan cerita sejarah dalam buku kedua ini.
Isinya memerintahkan agar semua desa di wilayah Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat menggunakan prosedur yang sama seperti yang disetujui oleh kesultanan. Rijksblad tersebut juga disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda. Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi tiga kecamatan, yaitu Wonosari, Semanu, dan Playen. Kabupaten Wonosari terbagi menjadi kecamatan (kapanewon) Wonosari, Karangmojo, Mulo, Tepus dan Nglipar. Kecamatan Semanu terbagi menjadi Semanu, Ponjong, Bedoyo, Rongkop, dan Semin. Sedangkan Kecamatan Playen terbagi menjadi Playen, Paliyan, Panggang dan Patuk. Kecamatan ini menjadi cikal bakal 14 kapanewon di Gunungkidul.
Selanjutnya Kecamatan Panggang yang dipimpin oleh pembantu lurah, membagi 13 desa, yaitu: Temuireng, Panggang, Nglurah, Pudak, Karang Nongko, Karang Tengah, Trasih, Jorong, Petajan, Lugundi, Sawah, Wiloso dan Krambil Sawit. Maka berdasarkan aturan tersebut, Desa Pudak (Giriwungu) sudah jelas dan terbaca ditetapkan sebagai Desa Nomor 140, Kecamatan Panggang.
Maka tanggal 17 Mei 1916 ditetapkan sebagai Hari Jadi Kalurahan Giriwungu hingga saat ini
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









