TUGAS DAN FUNGSI PLID KALURAHAN
EKO KUSMARWANTO 23 Agustus 2026 14:25:32 WIB
TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DOKUMENTASI
KALURAHAN GIRIWUNGU
a. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan :
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan ;
- Menerima dan memberikan tanggapan atas keberatan informasi ; dan
- Memberikan rekomendasi atas hasil uji konsekuensi .
b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan
- melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- mengumumkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan kalurahan;
- melakukan pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
- melakukan pengujian konsekuensi; dan
- melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
c. Bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi
- melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik kalurahan;
- melakukan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi pelayanan;
- membuat, mengumpulkan, dan memelihara daftar informasi publik kalurahan secara berkala; dan
- menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk dikecualikan.
d. Bidang layanan informasi
- melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana;
- membuat rekap laporan permohonan informasi.
- melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/ daring Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/ pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan yang telah dibuat; dan
- memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website Kalurahan secara berkala.
e. Bidang fasilitasi Infomasi dan Aduan
- melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;
- menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/ email maupun kanal aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan
- mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan badan publik kalurahan.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









