SIAPKAN DIRIMU !! KALURAHAN GIRIWUNGU BUKA LOWONGAN DUKUH JURUG

Rohmad Dwi Antoro 26 Januari 2023 11:55:14 WIB

Berdasarkan data pengendalian Pamong Kalurahan Giriwungu, Pada Tahun 2023 akan ada Pamong yang purna tugas atau habis masa jabatanya. Pamong yang pada tahun 2023 ini purna ialah Dukuh Jurug. Maka, sebelum Dukuh Jurug sampai pada purnanya yaitu tanggal 5 Maret 2023, Pemerintah Kalurahan Giriwungu melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan/Seleksi Pamong Kalurahan Giriwungu Tahun 2023 mebuka lowongan untuk Mengisi Pamong yaitu Dukuh Jurug. 

 

Adapun Persyaratanya, meliputi:

 

a.

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

b.

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

 

c.

berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;

 

d.

berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;

 

e.

sehat jasmani dan rohani;

 

f.

berkelakuan baik;

 

g.

belum pernah diberhentikan dari:

 

 

1.

jabatan Lurah;

 

 

2.

jabatan Pamong Kalurahan; dan/atau

 

 

3.

jabatan negeri.

 

h.

bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan Giriwungu;

 

i.

memenuhi kelengkapan administrasi.

 

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, masyarakat yang dapat diangkat menjadi Pamong Kalurahan adalah masyarakat yang memperoleh nilai tertinggi dalam ujian yang dilaksanakan oleh Tim Penguji.

 

 

 

Dalam hal pengangkatan Dukuh Jurug, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan tambahan :

 

a.

bersedia dan bertempat tinggal di padukuhan Jurug; dan

 

b.

mendapatkan dukungan dari penduduk padukuhan Jurug paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) orang.

 

Dukungan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan Surat Pernyataan pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan.

 

Penduduk padukuhan Jurug sebagaimana dimaksud dapat memberikan dukungan kepada lebih dari 1  (satu)  bakal calon Dukuh.

 

Jumlah dukungan merupakan syarat administrasi dan tidak berpengaruh terhadap penentuan hasil ujian.

 

Pasal 12

 

 

Kelengkapan administrasi terdiri dari :

 

a.

surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai cukup;

 

b.

surat pernyataan bermeterai cukup (Rp.10.000) yang berisi :

 

 

1.

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

 

2.

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

 

 

3.

belum pernah diberhentikan dari jabatan  Lurah  atau  sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan

 

 

4.

Bersedia dan bertempat tinggal di Padukuhan Jurug.

 

c.

fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;

 

d.

fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;

 

e.

surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

 

f.

surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;

 

g.

surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian;

 

h.

daftar riwayat hidup;

 

i.

pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;

 

j.

surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.

 

k.

surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan

 

l.

surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.

 

m.

surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.

 

 

Dalam hal bakal calon Pamong Kalurahan tidak memiliki akta kelahiran , maka dapat diganti dengan surat kenal lahir.

 

Pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan meliputi :

 

a.

Lurah;

 

b.

Badan Permusyawaratan Kalurahan;

 

c.

d.

Pamong Kalurahan, dan

Staf Pamong Kalurahan;

 

Kelengkapan administrasi  dibuat rangkap 2 (dua), yaitu

 

a.

1 (satu) eksemplar Asli; dan

 

b.

1 (satu) eksemplar Focotopy.

 

Dalam hal bakal calon Pamong Kalurahan tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir sebagaimana, maka dapat diganti dengan melampirkan fotokopi surat keterangan pengganti ijazah dari instansi dan pejabat yang berwenang yang dilegalisir.

 

Komentar atas SIAPKAN DIRIMU !! KALURAHAN GIRIWUNGU BUKA LOWONGAN DUKUH JURUG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar